BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta Polres Banggai menyita minuman keras (Miras) jenis cap tikus dari rumah seorang warga berinisial RS (43), Kamis (24/7/2020).
Miras sebanyak 40 liter yang disita tersebut disimpan dalam dua jeriken ukuran 20 liter. Selain itu, juga disita dua jeriken yang telah kosong.
Kapolsek Bunta Iptu Deky Wahyudi SH mengatakan terungkapnya penjualan miras oleh RS berkat laporan masyarakat.
“RS dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolsek Bunta guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Kapolsek via handphone, akhir pekan lalu.
Atas perbuatan, sambung Kapolsek, RS akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), agar ada efek jera.
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan tetap rutin menggelar razia dan patroli melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) seperti miras, narkoba dan senjata tajam, agar tercipta suasana aman dan kondusif.
Pada kesempatan itu, ia kembali mengimbau pada masyarakat untuk tidak lagi memproduksi, menjual atau mengonsumsi miras. Sebab miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap nyaman dan kondusif di daerah kita ini,” tutup Kapolsek. PAR