BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai menyita minuman keras (Miras) jenis cap tikus dari rumah warga di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta saat menggelar di wilayah itu, Senin (28/9/2020) malam sekira pukul 11.00 Wita.
“Ada tiga rumah yang kita geledah, serta berhasil menyita lima kantong cap tikus dan sebuah jeriken ukuran 20 liter berisikan sekira dua liter cap tikus. Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bunta, sementara pelaku di berikan teguran keras agar tidak menjual minuman haram tersebut,” ujar Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afriko SH MH pada Media ini via handphone Selasa (29/9/2020).
“Jika para pelaku tersebut ditemukan lagi menyimpan atau menjual miras tanpa izin penjualan, akan diproses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Kapolsek menegaskan bahwa razia terhadap miras masif dilakukan sebab merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas. “Razia ini rutin dilakukan hingga benar-benar peredaran miras bisa ditekan seminimal mungkin, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” katanya. PAR