BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai menyita 10 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) dengan merazia rumah warga dan warung yang disinyalir menjual miras di Simpang Raya, Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Sabtu (10/10/2020).
Ke 10 kangtoing cap tikus tersebut disita dari dua lokasi, yakni kios milik inisial TN (40) dan rtumah ED (35).
“Miras jenis cap tikus kemudian dibawa ke Maposlek Bunta sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH ke Media ini via handphone, Minggu (11/10/2020).
Kedua warga itu, sambung Kapolsek, dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras jenis apapun.
Menurut Kapolsek, dalam menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif, pihaknya rutin menggelar patroli di lokasi padat penduduk, objek vital dan lokasi keramaian, serta melakukan razia penyakit masyarakat.
Dia mengimbau pada warga khususnya di Kecamatan Bunta agar tidak melakukan aktivitas mengonsumsi, menjual ataupun memproduksi miras.. “Apabila ditemukan lagi kami akan tindak tegas dan dilakukan proses hukum,” tandas Kapolsek. PAR