BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai menyita minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak delapan kantong dari rumah warga Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, berinisial SL (49), Selasa (13/10/2020 malam.
Cap tikus tersebut disita saat personel Polsek Bunta menggeledah rumah SL karena disinyalir menjual miras.
“Barang bukti diamankan di Mapolsek Bunta. SL diberikan peringatan keras supaya tidak melakukan aktivitas terlarang itu,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH via handphone, Rabu (14/10/2020).
Pemberantas miras di wilayah hukum Polsek Bunta, sambung Kapolsek, sudah menjadi komitmen,hingga akan terus dilakukan sampai ke tempat pembuatannya.
Olehnya itu, ia mengimbau masyarakat Bunta agar tidak memproduksi, menjual serta mengonsumsi miras. Sebab miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas. “Untuk itu agar masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas di wilayah kita ini,” imbaunya. PAR