BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Simpang Dua,Kecamatan Simpang Raya, Senin (9/11/2020) sekira pukul 02.30 Wita. Satu tersangka merupakan residivis.
Kedua tersangka berinisial AM alias A (38) warga Kabupaten Sigi dan GN alias N (35) warga Kecamatan Simpang Raya.
Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH mengatakan penangkapan terhada keduanya karena adanya laporan dari warga bahwa telah terjadi curanmor merek Yamaha Mio GT 125 CC pada Minggu (9/11) sekira pukul 22.00 Wita.
“Menerima laporan itu kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Kemudian sekira pukul 23.30 Wita, dari hasil pengecekan di lokasi serta keterangan sejumlah saksi bahwa pelaku mengarah kepada tersangka AM, hingga pihaknya langsung mencari dan berhasil menangkap tersangka AM. “Pengakuan AM bahwa dirinya beraksi bersama rekannya GN,” kata Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan tersangka AM, pihaknya mencari keberadaan GN yang diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Nuhon. “Tersangka GN ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 Wita,” ujarnya.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, sambung Kapolsek, barang bukti sepeda motor hasil curian disimpan di rumah orang tua GN di Kecamatan Nuhon.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunta guna proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Mio GT 12 dan Honda Beat Stret,” tutupnya. PAR