BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta Polres Banggai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Batui berinisial ME alias W (39), saat razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta, Banggai, Senin (3/8/2020) sekira pukul 16.00 Wita.
ME ditangkap karena mobil jenis Yaris yang dikemudikannya membawa minuman keras (Miras) jenis cap tikus 175 liter.
Kapolsek Bunta, Iptu Deky Wahyudi SH mengatakan cap tikus sebanyak 175 liter yang ditemukan dalam mobil ME disimpan dalam lima jeriken ukuran 35 liter.
“Saat ini mobil pelaku diamankan sementara di Mapolsek Bunta, sedangkan ratusan liter minuman haram tersebut dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” katanya pada wartawan Media ini via handphone, Selasa (4/8/2020).
Untuk memberikan efek jera, sambung Kapolsek, ME akan diproses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. PAR