BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai menangkap tiga orang terkait dugaan penyalagunaan narkotyika golongan I jenis sabusabu, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 21.Wita.
Ketiga orang yang ditangkap terpisah itu, salah satunya perempuan dan merupakan warga Kabupaten Tojo Unauna (Touna).
Ketiga orang tersebut, berinisial RK alias N (34) warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tounha, serta MG alias N (43) dan SY alias T (32) warga Kelurahan Bunta.
“Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada saya, kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH ke wartawan Media ini via handphone, Kamis ( 8/10/2020).
Penangkapan pertama, lanjut Kapolsek, dilakukan terhadap RK alias N di Kelurahan Kolaka, Bunta. Dari tangannya ditemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Dunhill.
Usai penangkap RK, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MG alias N di kediamannya di Kelurahan Salabenda. Dari tangan MG ditemukan dua sachet kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kardus di dapur rumahnya. Selain itu, juga ditemukan dua sachet kecil sabu yang disembunyikan di batu dekat pagar rumahnya..
Hasil interogas terhadap MG alias N, pihaknya kemudian menangkap SY alias T di kediamannya di Kelurahan Bunta. Dari rumah SY ditemukan alat hisap bong serta lima sachet kecil berisikan sabu di dalam cover ponsel milik pelaku.
“Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 sachet. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai guna pengembangan serta proses hukum,” tutupnya. PAR