BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Kintom, Polres Banggai menangkap seorang nelayan berinisial KH (47) di Kecamatan Kintom, karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), Jumat (18/9/2020).
Kapolsek Kintom, AKP Muhammad Asdar SH mengungkapkan penangkapan KH berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang warga yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan di desa Tangkian, Kecamatan Kintom.
Berdasarkan informasi itu, pihak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di TKP langsung dilakukan penggeledahan di rumah KH. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, berupa satu buah penyaring, satu buah benang hitam, dua buah kayu untuk pemadat korek api, amplas kertas dan alat penghancur serbuk serta sejumlah ikan,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, juga disita 27 buah korek api, empat botol pupuk, satu botol sisa serbuk bubuk dan kacamata selam.
Hasil interogasi terhadap KH, kata Kapolsek, ia mengaku sudah sering kali menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
KH, sambungnya, merupakan warga asli dari Kecamatan Tataba, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang sekarang berdomisili di Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom.
“KH bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kintom guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tutup Kapolsek. PAR