BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 20 orang terjaring razia yang digelar oleh Polsek Lamala, Polres Banggai, Polda Sulteng, akibat tidak menegnakan masker di Jalan poros Desa Ranga-Rangan, Kecamatan Masama, Sabtu (10/10/2020) malam.
“Ke 20 orang tersebut diberikan sanksi push up, supaya ada efek jera apabila tidak mematuhi protocol kesehatan,” kata Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia usai kegiatan itu.
Penindakan terhadap warga pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, katanya, merupakan upaya Polri mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Saya mengimbau masyarakat Lamala agar patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19, ketika beraktvitas di luar rumah memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Kapolsek. PAR