BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Polsek Lamala mengamankan seorang pria berinisial RL alias AT (35), yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap RD (20), di Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai, Selasa (19/3/2024).
Kapolsek Lamala, AKP Muh. Zulfikar, di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2024) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 15 Maret 2024 lalu. Saat itu, korban sedang duduk di pinggir jalan sambil bercerita dengan orang tuanya, tiba-tiba pelaku muncul sambil berteriak dan mengejar korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Sebelumnya antara pelaku dan korban telah terjadi selisih paham pada saat bermain bola voli,” kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolsek, salah seorang warga melaporkan ke SPKT Polsek Lamala, dan langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat anggota turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Namun saat akan diamankan, pelaku langsung melarikan diri ke kebun warga,” terangnya.
Proses pencarian pelaku terus dilakukan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan RL di rumah kakaknya di Desa Labotan Kecamatan Lamala.
“Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Lamala, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek. */PAR