BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk, Polres Banggai membubarkan pesta minuman keras (Miras) oleh sejumlah pemuda asal Banggai Kepulauan (Bangkep), saat menggelar patroli di Jalan RE Martadinata, Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Luwuk, AKP Pino Ary SH SIK MH mengatakan pesta miras oleh tiga pemuda tersebut dibubarkan karena dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas dan sangat meresahkan warga, serta melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
“Ke tiga pemuda ini sangat meresahkan warga serta pengendara karena meneguk miras di pinggir jalan umum,” kata Kapolsek.
Di lokasi, pihaknya mengamankan barang bukti satu botol ukuran 600 mil miras jenis cap tikus yang telah dicampur dengan minuman berenergi.
“Minuman haram itu langsung dimusnahkan di tempat dengan ditumpahkan ke tanah. Mereka juga diberikan pembinaan dan diminta kembali ke tempat tinggalnya masing-masing,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, selama ini miras merupakan salah satu faktor utama pemicu terjadinya tindakan kriminalitas yang berujung pada gangguan kamtibmas. PAR/*