BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk Polres Banggai menyita belasan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus dari salah satu warung di kompleks Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Luwuk, milik inisial AL (38), saat menggelar razia, Sabtu (1/8/2020).
Kabupaten Banggai di razia Polisi, Sabtu Razia tersebut dilakukan lantaran warung tersebut diduga melakukan aktifitas penjualan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, Sabtu (1/8/2020).
Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH mengatakan razia dilakukan atas laporan masyarakat bahwa warung tersebut diduga menjual miras.
“Dari warung tersebut kami mengamankan 15 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek.
Miras tersebut langsung diamankan di Mapolsek Luwuk sebagai barang bukti. “Pelaku AL akan diundang guna dimintai keteranganya lebih lanjut,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), khususnya miras yang merupakan salah satu sumber terjadinya gangguan kamtibmas. “Razia akan rutin kami lakukan setiap harinya, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tutur Kapolsek. PAR