BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk Polres Banggai menangkap lima remaja yang tengah pesta minuman keras (Miras) di Hutan Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng, Rabu (15/7/2020).
Bahkan dua diantaranya merupakan perempuan dibawah umur dan berstatus pelajar.
Kelima remaja itu, berinisial IR (16), VP (16), AR (14), MA (18) dan RD (19)
Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A Matasik SH mengatakan kelima remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Luwuk untuk diamankan dan diberikan pembinaan selama 1 x 24 jam.
Dijelaskannya, tertangkapnya kelima remaja tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
Bhabinkamtibmas bersama sejumlah anggota Polsek Luwuk langsung menuju Hutan Desa Biak sesuai petunjuk warga.
“Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) anggota menemukan mereka mengonsumsi miras jenis cap tikus,” tutupnya. PAR