Polsek Nuhon Limpahkan Berkas Kasus Persetubuhan Anak

Kanit Reskrim Polsek Nuhon, Aiptu Miftachur melimpahkan tahap II berkas tersangka berinisial SA (58), terkait kasus penyetubuhan anak di bawah umur, ke Kejari Banggai, Rabu (22/5/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Kanit Reskrim Polsek Nuhon, Aiptu Miftachur melimpahkan tahap II berkas tersangka berinisial SA (58), yang terjerat kasus menyetubuhi anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (22/5/2024).

Kapolsek Nuhon, Ipda Andi Wijanarko melalui sambungan telepon, Kamis (23/5/2024) mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Kajabjari Bunta.

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhito Tobby Geofani,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut, kata Kapolsek, dilakukan mulai tahun 2022 hingga 19 Januari 2024, di mana saat itu korban masih berusia 11 tahun.

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dua tempat berbeda, yaitu di dalam rumahnya sendiri dan di pondok kebun,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya berulang kali serta mengancam korban akan dibunuh apabila menceritakannya kepada orang lain. SA diamankan di kediamannya pada tanggal 25 Januari 2024 lalu tanpa perlawanan. */PAR

Pos terkait