BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai mengamankan lima warga karena terlibat peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus, diantara berinisial AN (35), OM (50), YK (31), MR (35).
Kelima warga itu diamankan saat petugas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, tepatnya di depan Terminal, Jumat (18/12/2020).
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau menjelaskan AN merupakan warga Simpang Raya membawa cap tikus sebanyak 40 liter menggunakan mobil Toyota Calya warna merah. Sementara OM warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, ditemukan satu jeriken ukuran 20 liter cap tikus dalam mobil box.
Selanjutnya, YK warga asal Kecamatan Bunta ditemukan membawa dua Jerigen ukuran lima liter dari mobil. Kemudian MR yang seorang perempuan adalah warga Simpang Raya, ia ditemukan membawa 10 liter cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik bening serta dimuat di mobil penumpang.
Dikatakannya, para pelaku recananya akan mengedarkan miras tersebut di Kota Luwuk.
“Kelima warga tersebut sudah di amankan bersama barang bukti di Mapolsek Pagimana untuk selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring),” tutur Kapolsek. PAR/*