BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, berinisial RB alias R (27) terkait kepemilikan ratusan liter minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus, Sabtu (5/9/2020).
Kapolsek Pagimana, Iptu Syukri Larao SH mengatakan penangkapan IRT berawal dari informasi masyarakat pada pihak Kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidika dan penggeledahan di rumah RB.
“Hasil penggeledahan total miras jenis cap tikus yang berhasil di sita sebanyak 360 liter,” terangnya
Setelah diintrogasi, lanjut Kapolsek, RB mengaku bahwa cap tikus tersebut akan dijualnya pada seorang warga yang berasal dari Luwuk.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” singkat Kapolsek. PAR