BANGGAI, MERCUSUAR -Polsek Pagimana, Polres Banggai, Polda Sulteng mengamankan seorang warga Kecamatan Bualemo berinisial TM (42), karena kedapatan mengangkut minuman keras (Miras) jenis sap tikus menggunakan sepeda motor pada Senin (12/10/2020) malam.
“Penangkapan TM dilakukan saat kami melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Pagimana,” kata Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH via handphone Selasa (13/10/2020).
Cap tikus yang diangkut TM, sambungnya, sebanyak lima jeriken ukuran 20 liter.
Setelah diintrogasi TM mengaku rencananya akan menjual cap tikus itu ke wilayah Kecamatan Bualemo.
“TM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap barang-barang terlarang yang akan menganggu situasi kamtibmas, khususnya peredaran miras.
“Selain narkoba, miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal, makanya akan terus diberantas,” tutup Kapolsek. PAR