LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Kepolisian dari Polsek Pagimana gencar menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat), menjelang perayaan Natal 25 Desember 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, khususnya peredaran minuman keras (miras).
Kegiatan pekat yang dipimpin Wakapolsek Pagimana, Iptu Steven Ferh bersama anggota mendapatkan informasi laporan dari masyarakat, bahwa ada mobil rental yang mengangkut miras jenis cap tikus dari arah Kecamatan Bunta menuju Kota Luwuk.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung bergerak menuju perempatan jalan raya trans Sulawesi kompleks RM Umroh,” kata Kapolsek Pagimana, Iptu Makmur, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/11/2022).
Dalam operasi miras kali ini, petugas mengamankan 14 karung berisi miras tradisional jenis cap tikus, dengan paket perkarungnya berisi 45 bungkus.
“Total miras yang kami sita adalah 630 bungkus, diperkirakan sebanyak 280 liter cap tikus, yang telah siap edar,” terangnya.
Dikatakannya, miras tersebut diamankan dari sebuah mobil jenis Toyota Agya yang dikemudiakan seorang pria berinisial RM asal Kecamatan Luwuk Utara.
“Mobil yang digunakan mengangkut miras ini langsung kami amankan di Mapolsek Pagimana,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pemberantasan peredaran miras akan terus digencarkan demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman terlarang tersebut.
“Karena selama ini gangguan kamtibmas seperti penganiayaan terjadi, karena dipengaruhi oleh miras,” pungkasnya. */PAR