BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai berhasil menggagalkan penyulundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus ke wilayah Kecamatan Bualemo, serta mengamankan pelakunya inisial RA (42), Sabtu (12/9) sekira pukul 04.30 Wita.
Barang bukti yang disita sebanyak 80 kantong cap tikus dan diperkiran berjumlah 100 liter.
Kapolsek Pagimana, Iptu Syukri Larau SH penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pengendara bermotor yang diduga membawa miras menuju Kecamatan Bualemo.
Usai menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap RA asal Kecamatan Bualemo yang tengah mengangkut cap tikus.
Saat diinterogasi, kata kapolsek, RA mengaku cap tikus tersebut didapat dari salah seorang warga di wilayah Kecamatan Pagimana.
“Kami akan kembangkan kasus ini guna mengungkap distributor miras cap tikus ini,” katanya ke wartawan Media ini via hanphone, Minggu (13/9/2020).
“Pelaku bakal diproses hukum lebih lanjut guna memberikan efek jera sehingga tidak lagi melakukan aktifitas tersebut,” sambungnya menegaskan.
TANGKAP IRT
Sebelumnya, Jumat (11/9/2020) sekira p[ukul 23.30 Wita, lanjut Kapolsek, pihaknya juga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Luwuk, RY alias R (46) terkait kepemilikan cap tikus.
Penangkapan itu saat pihaknya menggelar razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.
“Sebanyak 30 kantong cap tikus diangkut pelaku mengunakan sepeda motor. Capo tikus disimpan dalam kantoing plastik gula berukuran satu liter serta disembunyikan dalam, dus. Pelaku diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa akan terus melakukan KRYD berupa patroli dan razia guna mencegah peredaran barang-barang terlarang serta tindakan kriminalitas lainnya. “Ini demi menciptakan situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif,” tutupnya. PAR