Polsek Pagimana, Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Kejari Perwakilan Pagimana

Penyidik Polsek Pagimana melimpahkan salah satu kasus penganiayaan ke Kejari Banggai Perwakilan Pagimana, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21, Senin (6/5/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Polsek Pagimana, Aipda Supryanto Boliti bersama Briptu Jefrianto Tindika menyerahkan berkas tahap II tersangka inisial AS alias Kengkong (20), warga Desa Pisou, atas kasus penganiayaan, setelah dinyatakan lengkap atau P21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Perwakilan Pagimana, Senin (6/5/2024).

Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2024) mengatakan penyerahan tersangka kasus penganiayaan itu diterima langsung oleh Kacabjari Pagimana, melalui Jaksa, Nugroho.

“Penyerahan tersangka AS lantaran adanya surat dari Kejari Banggai perwakilan Pagimana, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21,” kata Makmur.

Saat ini, kata Makmud, tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kacabjari Pagimana, guna diproses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.

Ia menerangkan, penganiayaan itu terjadi pada 9 Maret 2024 lalu, di Jalan Trans Sulawesi Dusun 1 Desa Pisou, di mana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Taufik Akbar Tambeo, dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pagar.

“Saat itu, korban hendak melerai perkelahian antara pemuda,” kata ujar Makmur.

Akibat dari penganiayaan tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka lecet dan memar serta bengkak di bagian wajah.

“Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan,” tandas Makmur. */PAR

Pos terkait