BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai menangkap seorang warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Jurtan Lamuda (42), terkait dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial (Medsos).
Hoax yang disebarkannya di medsos hingga membuat kehebohan dan keresahan warga, terkait peristiwa perampokan yang dialami sendiri di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana pada Senin (12/10/2020) malam.
“Setelah di cek kelapangan ternyata perampokan ini tak pernah terjadi hanya rekayasa pelaku saja,” ujar Kapolsek Pagimana, Iptu Syukri Larau SH ke Media ini, Rabu (14/10/2020).
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, Jurtan Lamudalangsung diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta diminta membuat video klarifikasi bahwa tidak benarnya ia dirampok.
“Jurtan Lamuda juga meminta maaf pada masyarakat atas potingannya itu,” tutup Kapolsek. PAR