BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana Polres Banggai menangkap seorang warga yang bekerja sebagi nelayan, berinisial US alias U (41) di kediamannya di Jalan Pulau Irian, Kecamatan Pagimana, Senin (27/7/2020) sekira pukul 17.00 Wita.
US ditangkap terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH menjelaskan bahwa penangkapan US berawal pada pukul 16.30 Wita pihaknya memperoleh informasi ada warga yang akan melakukan transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut petugas langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek pada wartawan Media ini via handphone, Selasa (28/7/2020).
Hasil penyelidikan, katanya, petugas berhasil menangkap US alias U di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Namun saat ditangkap ia langsung membuangkan topi yang dipakainya, hingga petugas langsung mengambil topi tersebut dan memeriksanya. “Ketika topi tersebut diperiksa ternyata di dalamnya di temukan satu sachet kecil berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Kemudian petugas menggeledah rumah US, tapi tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. “Pelaku diamankan di Mapolsek Pagimana, serta berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. PAR