Polsek Tinangkung, Sita 1.000 Liter Cap Tikus

FOTO POLSEK TINANGKUNG

BANGKEP, MERCUSUAR – Polsek Tinangkung Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menemukan 17 tempat penyulingan pembuatan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan menangkap 17 pemiliknya di Desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Bangkep, Sabtu (25/7/2020).

Sementara barang bukti yang disita dari lokasi tersebut sekira 1.000 liter cap tikus.

Demikian diungkapkan Kapolsek Tinangkung, Ipda Andi Harman Syah SH pada Media ini via handphone, Senin (27/7/2020).

“Karena medan jalannya sangat jauh dan terjal maka tidak memungkinkan untuk membawa semua miras tersebut ke Mapolsek Tinangkung, sehingga sebahagian miras dimusnahkan di TKP (tempat kejadian perkara),’ ujarnya.

Sementara para pelaku, kata Kapolsek, diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau pada masyarakat Desa Palam agar tidak menyuling atau membuat cap tikus sebagai mata pencaharian. Sebab miras bisa membuat gangguan kamtibmas, khususnya di desa tersebut. PAR

Pos terkait