BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai, Polda menyita puluhan liter cap tikus dan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin penjualan di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Banggai.
Demikian dikatakan Kapolsek Toili, Iptu Candra ke wartawan Media ini via handphone, Senin (28/9/2020).
Dijelaskannya, ada dua tempat yang dirazia di Makapa, yaitu kios milik inisial IGA (35) dan rumah milik IWS (35). Dari kedua tempat tersebut barang bukti berhasil disita sebanysk 87 liter cap tikus, 36 botol Bir Bintang, tiga botol Bir Guinness ukuran besar dan sembilan botol Bir Guinness ukuran kecil.
“Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan di Mapolsek Toili bersama pemilik guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek mengimbau warga Toili agar jangan menjual miras karena miras merupakan faktor pemicu tindak kriminalitas yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
“Mari kita jaga kamtibmas di daerah ini, agar tetap nyaman dan kondusif,” imbau Kapolsek. PAR