Polsek Toili – Amankan Motor Gunakan Knalpot Racing

FOTO POLSEK TOILI

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau ‘bogar’ saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Moilong dan Toili, Kamis (8/10/2020) malam.

“Keberadaan sepeda motor berknalpot racing sangat meresahkan masyarakat di lingkungan perumahan dan mengganggu pengendara serta pengguna jalan,” tandas Kapolsek Toili, Iptu Candra pada Media ini via handphone, Jumat (9/10/2020).

Sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau ‘bogar’, sambungnya, merupakan bagian dari terget Polselsek Toili setiap melaksanakan patrol dan razia.

Diojelaskan Kapolsek, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, dapat dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

“Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Untuk sementara, lanjut Kapolsek, ketiga kendaraan diamankan di Polsek Toili agar ada efek jera.

“Nanti akan dilepas jika sudah melengkapi motor itu sesuai dengan standartnya,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau pada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kelengkapan motor yang sesuai dengan syarat teknis kendaraan. PAR

Pos terkait