BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili Polres Banggai mengamankan tujuh warga di Kecamatan Moilong, karena menggelar pesta minuman keras (Miras) disalah satu rumah, Kamis (30/7/2020 malam.
Ketujuh warga itu, yakni berinisial KN (40), IW (29), YT (35), SK (35), WN (38), SP (50) dan SI (43).
Kapolsek Toili, Iptu Candra SH mengatakan bahwa tertangkapnya ketujuh warga tersebut atas laporan pengaduan masyarakat ke Polsek Toili tentang adanya pesta miras di salah satu rumah di Moilong.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta ditemukan tujuh orang tersebut sedang asik pesta miras.
“Atas perbuatan ketujuh warga yang mengganggu ketenteraman warga itu, mereka langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Toili guna dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” katanya ke wartawan Media ini melalui handphone, Jumat (31/7/2020). PAR