Polsek Toili: Amankan Wanita Warga Moilong

FOTO POLSEK TOILI MIRAS - Copy

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai mengamankan seorang wanita warga Kecamatan Moilong berinisial UW (29), karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin, Kamis (20/8/2020).

Kapolsek Toili, Iptu Candra, perbuatan UW diketahui saat pihaknya menggelar patroli dan razia rutin guna menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mendapati sebuah kios yang menjual miras tanpa izin,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Kapolsek, pihaknya menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan UW di belakang kios miliknya.

“Miras tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun dalam tanah, tepatnya di bawah pohon pisang belakang kios,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang disita, yakni 21 botol Bir Bintang, sembilan botol Guinness Bir tanpa izin dan 13 botol cap tikus.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Toili guna proses hukum,” tuturnya.

Ditegaskan Kapolsek, pihaknya dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran miras, tidak akan tebang pilih. Sebab miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

“Ini demi rasa aman dan nyaman masyarakat,” tutupnya. PAR

Pos terkait