BANGGAI – MERCUSUAR – Polsek Toili Polres Banggai mengamankan seorang warga Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili, Komang Sandra (37), karena memproduksi minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 12.00 Wita.
Penangkapan yang dipimpin Ipda Velix Damar itu, juga memusnakan pabrik pembuatan miras serta mengamankan barang bukti, berupa alat pembuat Cap Tikus, 12 kantong Cap Tikus ukuran kecil dan satu buah alat penyulingan (panci besar modifikasi dan selang plastik).
Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto SIK M.Si melalui Kapolsek Toili, Iptu Chandra mengatakan penangkapan itu berawal sekira pukul 11.30 Wita di Pos Pengamanan Terpadu di Desa Lemba Kramat, Kecamatan Toili Barat yang merupakan pos perbatasan Kabupaten Banggai-Morowali Utara (pos COVID-19), petugas gabungan mengamankan I Nyoman Ardana (55) yang menggunakan sepeda motor membawa miras jenis Cap Tikus.
“I Nyoman Ardana beralamat Desa Tanah Nagaya, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara,” ujar Kapolsek.
Hasil penangkapan itu, lanjutnya, diamankan barang bukti 41 kantong plastik besar Cap Tikus ukuran jumbo, yang disimpan dalam keranjang sepeda motor. Hasil interogasi terhadap I Nyoman Ardana yang diamankan di pos batas itu, Cap Tikus didapatkan dari salah satu warga di unit 12 Kecamatan Toili. “Sehingga jam 12.00 Wita Personel Polsek Toili mendandatangi rumah Komang Sandra di unit 12 kecamatan Toili dan mengamankan barang bukti miras jenis Cap Tikus serta alat penyulingan,” jelas Kapolsek
Tempat pembuatan miras tersebut, tambah kap[olsek, di belakang rumahnya. “Barang bukti dan kedua tersangka di Mapolsek Toili guna proses lebih lanjut,” tutupnya. MAM