Polsek Toili Amankan Warga Menjual Miras

LUWUK, MERCUSUAR – Polisi mengamankan puluhan kantong miniman keras (miras) tradisional jenis cap tikus siap edar, dari rumah salah seorang warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, saat menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II tahun 2022, Selasa (15/11/2022) malam.

“Iya benar, tadi malam anggota menyita 27 kantong cap tikus siap edar di rumah milik YK (38) di Moilong,” kata Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko, di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2022).

Razia itu dilakukan, sambung Kapolsek, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang yang dilakukan di wilayah tersebut.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang terlarang itu di halaman belakang rumah miliknya, dan disimpan dalam baskom plastik,” terangnya.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili bersama pelaku, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Ops Pekat ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kamtibmas jelang Natal 25 Desember 2022 serta menyambut perayaan tahun baru 2023,” pungkasnya. */PAR

Pos terkait