BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili Polres Banggai membongkar tiga pondok tempat pembuatan/penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di dalam hutan, Desa Argakencana, Kecamatan Moilong, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 11.00 Wita.
Dari ketiga pondok tersebut ditemukan sebanyak 800 liter saguer bahan baku pembuatan cap tikus, seperangkat alat berupa drum, bambu, plastik, jeriken.
“Pondok tersebut dimusnahkan dengan cara dibongkar,” kata Kapolsek Toili, Iptu Candra ke Media ini via handphone, Minggu (11/10/2020).
“Karena medan yang sulit seluruh barang bukti dimusnahkan di TKP (tempat kejadian perkara), dengan cara ditumpahkan ke tanah,” sambung Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH menegaskan bahwa miras merupakan pintu awal terjadinya tindak kriminilitas atau tindak kejahatan lain. Sebab setelah meneguk miras, seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya nalar, hingga bisa melakukan tindak kejahatan.
“Untuk itu, saya memerintahkan seluruh jajaran agar rutin menggelar razia pemberantasan miras dari hulu hingga ke hilir di Kabupaten Banggai. Tak ada kata lelah demi menjaga situasi kamtibmas agar nyaman dan kondusif,” tandas Kapolres. PAR