LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Toili menggeledah kios milik seorang pria berinisial NR (55), di Desa Mekarkencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, karena diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Penggerebekan itu dilakukan, usai Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar kios tersebut menjual miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Toili, Iptu Tonny, Kamis (24/2/2022).
Dari penggeledahan yang dilakukan kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras cap tikus yang dikemas dalam 5 jerigen ukuran 5 liter, 4 botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter dan 14 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml.
“Jadi total seluruh miras cap tikus yang berhasil diamankan ini sebanyak 45 liter,” terang Iptu Tonny.
Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti miras tanpa izin ke Mapolsek Toili.Bagi pelaku akan kami undang juga ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Tonny. PAR/*