PERSONEL Polsek Toili saat menggerebek tempat penyulingan cap tikus di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Rabu (4/11/2020). FOTO: DOK POLSEK TOILI
BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulteng menggerebek tempat penyulingan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di perkebunan Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, milik inisial RM (45), Rabu (4/11/2020) sekira pukul 13.00 Wita.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada warga memproduksi miras jenis cap tikus,” Kata Kapolsek Toili, Iptu Candra SH ke Media ini, Kamis, (5/11/2020).
Di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kapolsek, Polisi menemukan RM sedang mengolah saguer menjadi cap tikus. Selain itu juga ditemukan barang bukti (Babuk) seperangkat alat penyulingan berupa pipa bambu, tungku, drum, selang plastik dan 600 liter saguer dan lima liter cap tikus.
Akibat medan yang sangat terjal maka tidak memungkinkan untuk membawa semua babuk bukti tersebut, sehingga gubuk dibongkar dan memusnahkan seluruh alat pengolahan serta menumpahkan ratusan liter saguer di lokasi.
“Kami hanya menyita lima liter cap tikus dan sepeda motor milik pelaku tanpa TNKB ke Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras dari hulu hingga ke hilir di wilayah hukum Polsek Toili. Sebab miras memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan maupun perilaku masyarakat yang mengkonsumsinya. “Karena pengaruh minuman keras bisa terjadi tindakan kriminalitas sehingga mengakibatkan terganggunya kamtibmas di daerah ini,” tutup Kapolsek. PAR