BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai menggerebek rumah warga inisial WS (60) karena diduga menjual minuman keras (miras) secara illegal, Sabtu (8/8/2020) malam.
kapolsek Toili, Iptu Candra SH menjelaskan bahwa penggerebekan rumah WS berawal dari pengakuan tiga pemuda yang diamankan saat melakukan pesta miras di salah satu rumah di Kecamatan Toili Sabtu (8/8/2020) malam.
“Ketiga pemuda itu mengaku membeli miras dari WS,” kata Kapolsek.
Atas informasi itu petugas langsung menuju rumah WS dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan berhasil disita 11 kantong miras jenis cap, satu botol ukuran 600 mil dan dua jeriken ukuran lima liter dengan isi total tujuh.
Ditegaskan Kapolsek, kegiatan tersebut tetap rutin dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang diakibatkan dari mengonsumsi miras. “Mengonsumsi miras berdampak negatif terhadap kamtibmas,” tutupnya. PAR