BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili Polres Banggai, Polda Sulteng menggerebek dan memusnahkan satu tempat pembuatan (penyulingan) minuman keras (Miras) jenis cap tikus di area perkebunan Desa Argomulyo, Kecamatan Moilong, Banggai, Sulteng, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 14.00 Wita.
Kapolsek, Iptu Candra SH mengatakan pada penggerebekan itu ditemukan barang bukti, berupa seperangkat alat penyulingan dan 400 liter bahan baku pembuatan cap tikus (saguer).
“Pemilik gubuk (tempat penyulingan) diamankan, bernisial JM (44) yang merupakan warga desa setempat,” tutur Kapolsek yang memimpin penggerebekan itu, Kamis (6/8/2020).
Dijelaskan Kapolsek, lokasi penggerebekan berjarak puluhan kilometer dari Toili, dengan melewati medan yang terjal dengan menggunakan kendaraan roda dua dan jalan kaki. Lokasi yang dapat ditempuh menggunakan kendaraan roda dua dari pusat Kota Toili sekira 35 kilometer, sedangkan selebihnya ditempuh dengan jalan kaki.
Olehnya itu, bahan baku pembuatan cap tikus dan alat penyulingan dimusnahkan bersama gubuk di tempat kejadian perkara. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya. PAR