BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai menyita 127 botol minuman keras (Miras) ilegal dari empat kafe yang tidak memiliki izin menjual miras saat menggelar patroli dan razia di Toli Barat, Sabtu (26/9/2020) malam.
ke 127 botol miras tersebut, terdiri dari103 botol Bir Bintang,12 botol Guinness dan 12 botol Bir Angker.
Selain menjual miras tanpa izin, pemilik kafe juga mempekerjakan wanita pemandu lagu tanpa identitas yang jelas.
“Kepada keempat pemilik kafe tersebut, saya tegaskan agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum mengantongi izin dari pemerintah setempat,” kata Kapolsek Toili, Iptu Candra ke Media ini via handphone, Minggu (27/9/2020).
Seluruh barang bukti dan pemilik kafe, sambung Kapolsek, diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut.
RAZIA KNALPOT ‘BOGAR’
Pihaknya, lanjut Kapolsek, juga menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘bogar’ di jalan trans Sulawesi Toili, Sabtu (26/9/2020) malam..
Pada razia itu diamankan tiga unit sepeda motor karena menggunakan knalpot bogar serta tidak memasang TNKB. “Selain menggunakan knalpot ‘bogar’,para pemuda tersebut ternyata telah mengkonsumsi miras,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, mereka bersama sepeda motornya dibawa ke Polsek Toili untuk diamankan dan diberikan pembinaan. “Sepeda motornya mereka mengganti knalpotnya sendiri,sesuai standar serta melengkapi surat surat dan kelengkapan lainnya,” sebut Kapolsek.
Razia, sambungnya, dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait ulah pengendara motor yang menggunakan knalpot ‘brong’. “Saya mengimbau bagi pengendara sepeda motor berknalpot ‘bogar’ agar sadar bahwa menggunakan knalpot ‘bogar’ mengganggu kenyamanan orang lain,” tutup Kapolsek. PAR