BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai menangkap buronan kasus pencuri alat elektronik inisial HJ alias H di Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13.45 Wita.
HJ yang warga asal Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat itu, merupakan buronan Polsek Palu Timur, Polres Palu.
Kapolsek Toili, Iptu Candra mengatakan HJ ditangkap karena dugaan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Timur, sesuai laporan polisi Nomor: LP-B/93/IX/2020/Res Palu/SPKT III/ Sektor Pal-Tim/RES PALU tanggal 1 September 2020.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap HJ berawal informasi dari Kapolsek Kapolsek Palu Timur bahwa HJ berada di Kecamatan Toili.
Usai menerima informasi itu, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Ketika melihat ciri-ciri pelaku di Desa Sentral Sari Polisi langsung melakukan penangkapan.
“HJ ditangkap tanpa melakukan perlawanan di salah satu rumah warga,” kata Kapolsek ke media ini via handphone, Jumat (25/9/2020).
Setelah diinterogasi, HK mengaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Palu Timur bersama seorang rekannya FD yang terlebih dahulu diamankan Kepolisian.
Dia juga mengaku telah menggasak 11 unit ponsel, delapan unit laptop berbagai merek dan sebuah tabung gas di sejumlah tempat di Palu Timur. “HJ diamankan di sel tahanan Polsek Toili. Dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Palu Timur guna menjemputnya,” tutup Kapolsek. PAR