BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai menangkap pria berinisial AY alias I (32) terkait kasus dugaan penggelapan satu unit kamera DSLR merek Canon, Sabtu (12/9/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/69/IX/2020/Res-Bgi, tanggal 12 september 2020 di SPKT Polsek Toili.
“Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 16.00 Wita diperoleh informasi bahwa pelaku berada wilayah Kecamatan Toili, hingga langsung diakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Toili, Iptu Candra SH ke wartawan Media ini via handphone, Senin (14/9/2020).
Saat ditangkap, sambungnya, FE tidak melakukan perlawanan.
Lanjut Kapolsek, FE telah menggelapkan kamera milik korban dan menjualnya senilai Rp1,5 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira Rp4,9 juta.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan dari seorang warga di Kota Luwuk,” tutup Kapolsek.PAR