BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat gabungan TNI/Polri bersama Sat Pol PP dan Satgas COVID 19 di Banggai, berupaya semaksimal mungkin untuk mengajak dan mendisiplinkan warga, agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, dengan mendatangi tempat-tempat publik, lokasi keramaian dan para pelaku usaha, untuk melaksanakan operasi yustisi, sekaligus mensosialisasikan ketentuan Surat Edaran Bupati tentang ketentuan PPKM skala mikro kepada masyarakat, Sabtu (17/7/2021) malam.
“Kami memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, agar semakin tertib mematuhi prokes 5 M dan setiap ketentuan PPKM berskala mikro, demi keselamatan bersama di daerah ini,” kata Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata, Minggu (18/7/2021).
Operasi pengekatan pendisiplinan prokes itu dilaksanakan secara rutin, karena peningkatan angka COVID-19 di Kabupaten Banggai semakin meningkat.
“Dalam operasi yustisi itu, kami melakukan pengambilan sampel swab antigen secara acak, terhadap warga yang ditemukan tidak memakai makser,” terang AKP Laata.
Pada kesempatan itu, Kabag OPS mengingatkan warga, agar tetap mematuhi prokes 5 M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari dan mencegah berkerumun, dan mengurangi mobilitas.
“Namun walaupun sudah diingatkan berkali-kali, masih ada juga yang mengabaikan prokes tidak masker saat berada di luar rumah,” ujarnya.
Para pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker itu lanjutnya, diberi edukasi agar selalu mentaati prokes, serta diberikan masker gratis. */PAR