Satreskrim Polres Banggai, Tangkap Penyebar Video Porno

FOTO POLRES BANGGAI PENYEBAR VIDEO

BANGGAI, MERCUSUAR – Unit Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap pemuda asal Kecamatan Batui, berinisial KI alias IC (20) disalah satu rumah di Perumahan BTN di Kecamatan Palu Barat, Minggu (26/7/2020) sekira jam 8.20 Wita.

KL yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu TV Nasional di Kota Palu itu ditangkap terkait dugaan menyebarkan video porno di media sosial (medsos), yang tak lain merupakan mantan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary SH SIK MH mengatakan penangkapan terhadap KI dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/310/VII/2020/Res Banggai tanggal 8 Juli 2020.

Dijelaskannya, penyebab KI menyebarkan video porno tersebut karena marah setelah mantan pacarnya menolak untuk balik kembali dengannya.  

“Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kasat pada Media ini, Senin (27/7/2020). PAR

Pos terkait