LUWUK, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (22), warga Kelurahan Hanga-Hanga II, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Rabu (16/11/2022).
“MR ditangkap di Jalan RE Martadinata Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Karaton,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Haryadi, di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022).
Barang bukti yang disita, lanjut AKP Hariadi, berupa 5 saset plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 5,16 gram. Dari hasil interogasi petugas, MR menyimpan barang haram tersebut di rumah miliknya di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kemudian barang bukti lainnya yakni satu buah bong alat hisap, satu buah korek api gas, satu pak plastik bening, satu buah timbangan, dua buah sendok yang dibuat dari sedotan plastik,” tuturnya.
AKP Haryadi juga menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. */PAR