Satresnarkoba Polres Banggai, Tangkap Warga Kelurahan Mangkio

FOTO POLRES BANGGAI NARKOBA

BANGGAI, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Banggai menangkap seorang warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng berinisial IL alias I (42) terkait penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.

IL yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 17.30 Wita.

Kasat Narkoba, Iptu Makmur penangkapan IK berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Atas laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kasat pada Media ini, Senin (27/7/2020).

Dari tangan tersangka, disita dua sachet plastik bening kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu, dengan berat berat bruto 0,43 gram. “IL menyimpan dua sachet sabu dalam sebuah pembungkus rokok,” tuturnya.

Saat ini, tambahnya, IL ditahan di Sel Mapolres Banggai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatanya ia dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat. PAR

Pos terkait