BANGGAI, MERCUSUAR –Polres Banggai membekuk dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan, yakni Yusra Laise alias Yus dan Bahtiar Suma’ila alias Tiar pada Senin (2/7/2018) di lokasi berbeda. Tersangka Yusra Laise terpaksa ditembak kaki kiri, karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh menjelaskan bahwa penangkapan kedua residivis berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan Nomor: LP/335/VI/2018/Res Banggai tanggal 27 Juni 2018.
Yusra Laise ditangkap pada Senin (2/7/2018) sekira pukul 17.00 Wita. Sejumlah kasus menjeratnya, yakni pencurian di rumah korban Kadar Jaman di Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo pada 21 Juni 2018 sekira pukul 01.00 Wita dan di tempat permandian Wahana Rekreasi Waterboom, Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk selatan.
Pelaku melakukan pencurian dengan sasaran rumah/tempat tinggal dengan cara mengcongkel jendela/pintu menggunakan Obeng. Barang bukti yang turut diamankan dari Yusra Laise, berupa handphone Samsung, tablet Advance dan alat las listrik merek Rhino.
Sementara itu, Bahtiar Suma’ila ditangkap di wilayah Mendono, Kecamatan Kintom pada Senin 2 Juli 2018 sekira pukul 23.30 Wita, berdasarkan pengembangan dari penangkapan Yusra Laise.
Kasusnya yakni pencurian di Wahana Rekreasi Waterboom di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan pada 23 Juni 2018. Hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio G tanpa plat nomor, satu TV 40 inci merek samsung, satu buah kompor, serta satu buah tabung gas elpiji 3 kg.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Kapolres meminta masyarakat agar melaporkan ke Polisi jika terjadi pencurian barang atau ternak. “Kalau ada pencurian tolong dilaporkan, jangan lapornya di facebook dalam bentuk status. Silahkan ke Polsek atau SPKT, biar kami tindaklanjuti,” imbau Kapolres. MAM