BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan Banggai, Tasrik Djibran menegaskan sekolah tidak boleh memanfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meraup rupiah dengan cara menjual seragam sekolah. Penegasan itu disampaikan Tasrik Djibran menyikapi munculnya keluhan orangtua peserta didik baru.
Larangan sekolah menjual seragam kepada peserta didiknya itu diakui Tasrik Djibran, bukan hanya sebatas imbauannya sebagai orang nomor satu di instansi pendidikan, tapi merupakan ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati (perbup). Penekanan penting dalam perbup itu salah satunya adalah larangan menjual seragam sekolah dengan alasan apapun.
“Apapun alasannya sekolah sama sekali tidak boleh menjual seragam sekolah,” tegas Tasrik Djibran, Selasa (10/7/2018).
Tasrik Djibran juga mengingatkan pihak sekolah tidak mencoba inovasi penjualan seragam. Padahal, ujung-ujungnya menjual seragam sekolah mencari keuntungan finansial. Tasrik menyadari, upaya sekolah dengan cara berinovasi sangat memberatkan orangtua peserta didik.
“Jangan sampai terjadi pihak sekolah menjual seragam kepada peserta didik baru. Jangan sampai mencari-cari cara dan alasan untuk menjual seragam di sekolah. Ini sudah aturan langsung dari Bupati Banggai yang sama sekali tidak bisa dilanggar. Apapun alasannya jangan menjual, jangan ada bisnis dalam sekolah meski hanya untung seribu dua ribu,” tegasnya.
Jika ditemukan pihak sekolah menjual seragam dengan beragam mode, Tasrik meyakinkan akan memberikan sanksi. “Saya tegaskan, akan menindak sekolah yang ketahuan menjual seragam di dalam sekolah tanpa pandang bulu,” tandasnya. BR