LUWUK, MERCUSUAR – Sidokkes Polres Banggai bersama dokter mitra Polres Banggai, dr.Nurhayati Kasim, melaksanakan koordinasi dengan Balai POM Kabupaten Banggai, tentang obat-obatan medis yang dilarang peredarannya, sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kedatangan anggota Sidokkes bersama dokter mitra ini diterima langsung Kepala Balai POM Kabupaten Banggai, Drs. Sudarman, Apt.MPPM, Jumat (21/10/2022).
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Balai POM Kabupaten Banggai, terdapat lima macam sediaan dan merk obat yang ada di tempat pelayanan kesehatan, sudah harus dipacking dan dikembalikan.
“Adapun ke lima jenis obat tersebut yakni Termorex syr, Flurin DMP syr,Unibebi Cough syr,Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops,” kata Al Amin S Muda.
Pada kesempatann itu, Al Amin mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM, yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
“Serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan yang jedaluwarsa,sebelum membeli atau menggunakan obat,” tandasnya. */PAR