BANGGAI, MERCUSUAR – Dua orang petugas (sipir) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk Banggai, berhasil mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas tersebut, Jumat 1/2/2019.
Informasi yang diperoleh, seperti biasa kedua sipir yang baru diangkat menjadi ASN itu melakukan penggeledaan terhadap narapidana berinsial DP yang diminta anggota kepolisian keluar dari lapas, demi pengembangan kasus yang tengah ditangani.
Kemudian sekembalinya dari pengembangan kasus itu, sipir lapan bernama Rifaldin memeriksa napi tersebut, dan akhirnya menemukan benda berupa bubuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Kalapas Luwuk, Soetopo Barutu mengatakan, setelah mendapat benda mencurigakan itu, yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai keberadaan barang haram itu.
“Adanya temuan itu, kita akna lebih meningkatan pengawasan, baik terhadap napi itu sendiri maupun pengunjung yang datang,” Soetopo.
Dengan keberhasilan mengungkap peredaran barang haram itu kedalam lapas, kedua sipir diberikan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli melalui Kalapas Luwuk. MAM