BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil menangkap seorang spesialis pelaku pencurian di masjid wilayah Kota Luwuk, Senin (30/3/2020) sekira pukul 16.30 Wita.
Pelaku berinisial BS (37) merupakan warga Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sanana, Provinsi Maluku Utara.
Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Pino Ary SIK MH menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan pengaduan dari dua orang korban yang kehilangan tas dan handphone (Hp) usai salat di masjid pada Senin (30/3/2020).
“Dua korban ini di masjid terpisah (salat), yakni Masjid Al-Hikma kejadian sekitar pukul 12.00 Wita dan Masjid Al-Iksan Kecamatan Luwuk sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar Kasat.
Berdasarkan laporan itu, kata Kasat, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di Penginapan Kawanua, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Modus pelaku adalah dengan melaksanakan Salat Berjamaah. Pengakuan BS karena ketagihan judi online,” terangnya.
Barang bukti yang diamakan dari BS, diantaranya uang tunai Rp2,9 juta, sebuah dompet, tas warna hitam dan sebuah Hp merek Xiaomi.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Pino Ary. MAM