Tangkap 13 Pelaku Penyalagunaan Narkotika

FOTO POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Selama masa pandemi COVID-19, Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 13 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Bahkan dua orang diantaranya merupakan narapidana (napi) yang dibebaskan melalui program asimilasi corona.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, sebanyak 89 sachet dengan berat bruto 62,31 gram,” ujar Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (11/6/2020).

Dikatakan Kapolres, ke 13 pelaku yang ditangkap tersebut seluruhnya adalah pengedar, karena barang bukti yang ditemukan lebih dari satu sachet.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui mendapatkan sabu ini dari kota Palu dan Sulawesi Selatan melalui jalur darat,” beber Kapolres.

Saat ini, belasan pelaku ditahan di Mapolres Banggai dan akan dikenakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

TANGKAP 18 PELAKU PENCURIAN

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan pengungkapan kasus yang menonjol sejak April hingga Juni 2020.

Menurutnya, personel Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus 18 tersangka dari 15 laporan Polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

“18 tersangka kasus pencurian ini beraksi di 24 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kabupaten Banggai,” kata Kapolres.

Diuraikannya, dari 18 tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya napi yang dibebaskan melalui program asimilasi corona dan enam tersangka adalah residivis yang baru bebas.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 19 unit sepeda motor, dua unit mobil dan barang elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365, 363 dan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, tambahnya, berkas perkara sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I). “Kita telah proses secepat mungkin,” tutup Kapolres. MAM

Pos terkait