Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan

FOTO POLRES BANGKEP PEMBUNUHAN

BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai berhasil menangkap tersangka kasus dugaan pembunuhan yang sempat menjadi buronan sekira setahun, Apping di tempat persembunyiannya di sebuah pulau kecil Di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Senin (8/2/2020) sekira pukul 01.00 Wita.  

Diketahui, Apping bersama Fahri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan korban Udin alias One. Kejadian pembunuhan di Pulau Nal, Desa Lantibung, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, pada Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 22.00 Wita.

“Ia langsung dibawa ke Polres Bangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan 340 KUHP,” ujar Kapolres Bangkep, AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim, AKP Syukri Larau pada wartawan Media ini, Sabtu (29/2/2020). 

Dijelaskannya, korban meninggal dengan sejumlah luka tikaman yang dilakukan oleh Apping, sedangkan Fahri berperan memegang korban. “Fahri memegang bahu kiri dan bahu kanan korban One yang mau naik tangga rumahnya.  Kemudian APPING menikam ONE pada bagian pinggang belakang sebelah kanan lalu hingga korban terjatuh ke tanah. Lalu Apping melakukan lagi penikaman secara membabi buta atau secara berulangkali pada beberapa bagian tubuh korban, sehingga korban mengalami beberapa luka tusukan atau tikaman dan akhirnya meninggal,” jelas Kasat.

Lanjut Kasat, usai melakukan pembunuhan Apping dan Fahri melarikan diri, menggunakan perahu katinting masing-masing. Dalam perjalanan keduanya berpisah di tengah laut. “Apping membuang barang bukti berupa pisau badik yang digunakan menikam korban,” tuturnya.

Usai berpisah dengan Fahri, Apping melanjutkan perjalanan bersama istri dan anaknya menuju Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Banggai. Kemudian melanjutkan lagi perjalanan bersama istrinya menggunakan katinting ke Gorontalo, hingga akhirnya ke Desa Boluno, Kecamatan Parigi Moutong.

“Mereka tinggal disana sekitar kurang lebih satu tahun, kemudian Apping dan Istrinya kembali ke Luwuk sekitar akhir bulan Januari 2020, serta tinggal disebuah pondok yang terletak di sebuah pulau kecil di Desa Uwedikan. “Ia tertangkap setelah mendengar informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada di sana,” tutupnya. PAR 

 

Pos terkait