BANGGAI MERCUSUAR – Sat Resnarkoba Polres Banggai menangkap dua orang, yakni Al Faisal alias Isal dan Firman alias Firman terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di Desa Padangon, Kecamatan Mamasa, Banggai, Minggu (16/6/2019).
Barang bukti yang disita, berupa satu sachet sabusabu di dalam kantong celana sebelah kiri AL Faisal, satu buah handphone merek Samsung A5 warna gold, serta dan Dua sachet sabu di kantong celana sebelah kiri Firman dalam pembungkus rokok merk In Mild,
Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Resnarkoba, AKP Dewa Nyoman Sujendra menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berawal informasi dari informen pada anggota Sat Resnarkoba ada sekumpulan lelaki yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabusabu di Desa padangon.
Atas dasar dari Info tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke tempat kejadian yang dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba kemudian lakukan penangkapan dan penggeledahan, serta ditemukan sejumlah barang bukti.
“Keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banggai untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tutur Kasat. MAM