BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu. Kedua orang yang diduga sebagai kurir itu, yakni Agustin alias Agus (25) dan Jefri Moidady alias Jef (36).
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Bangkep, AKBP Aditya Surya Dharma SIK SH saat konfrensi pers di Polres Bangkep, Jumat (28/2/2020).
Menurut Kapolres keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Tersangka Agustin yang bertempat tinggal di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) ditangkap di Pelabuhan Rakyat Balut pada Selasa (14/1/2020 sekira pukul 17:15 Wita. Ia ditangkap saat sementara mengambil sabu di dalam Kapal Motor (KM) Aksar Pratama.
“Barang bukti yang disita Kepolisian dari tersangka, yakni satu) paket sabu,” kata Kapolres.
Pengakuan tersangka, sambung Kapolres, ia disuruh oleh lelaki berinisial F. “Kata tersangka sudah tiga kali disuruh mengambil sabu ke kapal itu,” tutur Kapolres.
Sementara Jefri Moidady yang beralamat di Desa Bongganan, Kecamatan Tingkung Bangkep, lanjut Kapolres, ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/2/2020) sekira pukul 18:15 wita. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket sabu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Subsidair Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutup Kapolres. PAR